News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Sempat Dikembalikan JPU

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih memperbaiki berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra yang sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyampaikan berkas tersebut tengah dalam proses perbaikan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kendati begitu, pihaknya enggan membeberkan terkait materi yang membuat berkas perkara itu dikembalikan oleh JPU.

"Penyidik akan menindaklanjuti petunjuk JPU di P-19 sehingga hal-hal yang kurang akan dipenuhi dalam pemberkasan," kata Awi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Dia mengatakan pihaknya segera akan kembali mengembalikan berkas perkara tersebut jika telah diperbaiki oleh penyidik.

"Apabila sudah lengkap tentunya nanti akan dikirim kembali," ujarnya.

Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyebutkan berkas perkara pemalsuan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Penjelasan KPK Soal Gelar Kasus Djoko Tjandra Secara Terpisah dengan Bareskrim Polri dan Kejagung

JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan pengembalian berkas perkara itu setelah JPU melakukan gelar perkara bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari ini Rabu (9/9/2020).

"Belum (diterima JPU, Red), masih diberikan petunjuk," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut alasan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra belum memenuhi syarat (P-19). Yang jelas, kata dia, ada sejumlah hal yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri.

"Tidak mungkin saya beritahu subtansinya apa," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini