TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa prihatin terhadap bebasnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari jeratan hukum.
Idrus bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Padahal pada tingkat banding, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
"Sedari awal ICW sudah kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kepada Idrus Marham," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Baca: Ahmad Doli Kurnia Mengaku Tak Pernah Mendengar Idrus Marham ke Luar dari Partai Golkar
Berkaca dari vonis Idrus, ICW Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi dan menaruh perhatian terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi.
"Baik di tingkat kasasi atau pun peninjauan kembali (PK)," ujar Kurnia.
ICW juga berpandangan, setidaknya ada tiga hal yang semestinya tercantum dalam putusan hakim saat menyidangkan perkara korupsi.
Pertama, menjatuhkan pidana penjara yang maksimal. Kedua, memaksimalkan pemberian hukuman berupa uang pengganti. Ketiga, mencabut hak politik--jika terdakwa berasal dari lingkup politik.
"Keseluruhan ini adalah paket penting untuk dapat memberikan efek jera yang maksimal kepada para koruptor," tegas Kurnia.
Soalnya menurut catatan ICW, sejak 2005 putusan hakim dapat dikatakan jarang berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
"Sebagai contoh, tren vonis ICW pada tahun 2019 yang lalu menunjukkan bahwa rata-rata vonis untuk para koruptor hanya 2 tahun 7 bulan. Belum lagi perbandingan antara kerugian negara dan uang pengganti," jelas Kurnia.
Berdasarkan pantauan ICW, total kerugian negara sepanjang tahun 2019 mencapai Rp12 triliun, akan tetapi vonis uang pengganti hanya berada di angka Rp748 miliar.
"Untuk itu, dengan melihat data di atas, cita-cita untuk dapat menghentikan laju korupsi sebenarnya masih sebatas angan-angan belaka," kata Kurnia.
Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus divonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Lantas, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara. Kala itu, Idrus diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Idrus membela diri lewat kasasi ke MA. MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun pen