TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan baru bagi para pegawainya yang hendak berkantor di Gedung Merah Putih.
Kebijakan itu keluar seiring diberlakukannya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai hari ini, Senin (14/9/2020).
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75% bekerja dari rumah (BDR)," terang Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Ali mengatakan jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam, dengan ketentuan: hari Senin-Kamis; shift I (08.00-17.00 WIB) dan shift II (11.00-20.00 WIB). Kemudian hari Jumat; Shift I (08.00-17.30 WIB) dan shift II (11.00-20.30 WIB).
Baca: Ketua WP KPK Kenang Kompol Pandu Sosok Penyidik yang Murah Senyum
"Pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring," kata dia.
Dalam hal pertemuan tatap muka, ujar Ali, tidak dapat dihindari.
Maka pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan, serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta.
"Khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1x24 jam secara terus menerus dengan system shift," ujarnya.
Baca: KPK Periksa 11 Saksi terkait Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Kata Ali, selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan.
"Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19," tambah Ali.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali PSBB selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020.
Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat Covid-19.