TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku penikaman berinisial AA sudah mengintai aktifitas ceramah Syekh Ali Jaber sejak lama dari media massa.
"Jadi pelaku ini sudah mengenal dari media massa terhadap Syekh Ali Jaber. Tetapi di dalam ingatan atau pemikiran dia, dia merasa kayak terbayang bayangi beliau," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Dia mengatakan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut merasa takut dengan ceramah yang disampaikan oleh Syekh Ali Jaber.
"Dia merasa kayak terbayang-bayang, dia merasa kayak merasa takut atau merasa apa dari ceramah-ceramahnya (Ali Jaber, Red). Dia berhalusinasi seperti itu," jelasnya.
Menurutnya, pelaku kemudian mendapatkan kabar Syekh Ali Jaber akan mengisi tausiyah di sekitar rumahnya pada Minggu (13/9/2020).
Alhasil, ia pun mendatangi lokasi untuk melancarkan aksi penikaman.
"Karena lokasi rumah pelaku dengan TKP berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi. Ketika mendapatkan informasi itu, tergerak hatinya untuk melakukan pidana penikaman terhadap Syekh Ali Jaber," jelasnya.
Baca: Kerap Singgung Radikalisme, Legislator PKS Minta Menag Terdepan Hadapi Penikaman Syekh Ali Jaber
Baca: Fakta Terbaru Penikaman Syekh Ali Jaber, Polisi Sebut Pelaku Bawa Pisau dari Rumah
Namun demikian, pihaknya masih menyelidiki dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Ini yang perlu kami singkronkan antara niat dan kesempatan. Dia dalam keadaan sadar atau tidak ini yang sedang kami singkronkan. Dari penyidikan ini kan dari SCI atau scientific crime investigation," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.