News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT Karyawan Swasta

Subsidi Gaji Tahap III Mulai Ditransfer Hari Ini, Bakal Diterima 3,5 Juta Pekerja, Cek Rekening!

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - BLT Rp 600 Ribu untuk karyawan swasta.

TRIBUNNEWS.COM – Setelah sempat ditunda, penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 kepada karyawan swasta atau pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta bakal mulai disalurkan hari ini, Senin (14/9/2020).

Pada awalnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji ini direncanakan dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

Namun kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi karena jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya Jumat lalu seperti dilansir oleh Kompas.com.

Baca: Siap-siap, Ini Golongan yang Harus Kembalikan Subsidi Gaji yang Sudah Diterima

Rencananya, subsidi gaji tahap 3 ini bakal disalurkan kepada 3,5 juta pekerja.

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Halaman Selanjutnya ----------->

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini