News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

Syekh Ali Jaber Dapat Luka 6 Jahitan Akibat Aksi Penikaman, Mabes Polri Turun Tangan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syekh Ali Jaber memberikan keterangan pers di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan Syekh Ali Jaber mengalami luka cukup serius akibat kasus penikaman.

Mabes Polri pun siap turun tangan membantu menangani kasus ini.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap Syekh Ali Jaber.

Hasilnya, korban harus mendapatkan luka 6 jahitan akibat aksi penikaman tersebut.

"Kita membuat visum untuk korban karena korban mengalami  luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Baca: Ungkap Keprihatinan soal Penikaman, Ustaz Yusuf Mansur: Insyaallah Mengangkat Derajat Syekh Ali

Baca: BMW Astra Gratiskan Biaya Perawatan BMW dan MINI di Rumah Selama September

Awi juga menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan tim dokter untuk membantu untuk menangani kasus tersebut.

Hal itu merupakan bentuk keseriusan polri untuk menangani kasus yang menimpa salah satu pemuka agama.

"Salah satu keseriusan Mabaes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter, skiater dari Pusdokes Mabes Polri untuk  membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," jelasnya.

Di sisi lain, ia memastikan tersangka berinisial AA telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Menurut Awi, tersangka disangka telah melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. kemudian yang bersangkutan dipersangkakakn terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini