TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 30 orang calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2020 lulus seleksi kualitas.
Penetapan kelulusan seleksi kualitas ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY, Senin (14/9/2020) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.
Para calon terdiri dari empat orang calon hakim agung Tata Usaha Negara khusus pajak, 16 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA, dan 10 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
"Mereka telah menjalani seleksi kualitas secara daring untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan KY bersama dengan MA," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Baca: Idrus Marham Bebas, ICW Soroti Putusan Hakim Mahkamah Agung
Adapun empat orang calon hakim agung Tata Usaha Negara khusus pajak, kesemuanya berjenis kelamin lelaki dan berlatar belakang doktor.
Mereka berprofesi hakim dan akademisi.
Sementara calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kualitas sebanyak 16 orang.
Rinciannya adalah 12 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
"Dari segi pendidikan 2 orang sarjana, lalu 10 orang magister dan 4 orang doktor. Mayoritas berprofesi sebagai hakim dan 1 orang pengacara," sebut Aidul.
Kemudian, untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sebanyak 10 orang yang lulus seleksi kualitas.
Mereka berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak 4 orang dan Serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 6 orang.
Adapun, Aidul merinci, berdasarkan jenis kelamin yaitu 8 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Berdasarkan pendidikan, ada 1 orang sarjana, 7 orang magister dan 2 orang doktor.
Sebanyak 5 orang berprofesi sebagai hakim, 1 orang akademisi, 1 orang advokat, dan 3 orang berprofesi lainnya.
Selanjutnya, calon yang lulus seleski kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian pada minggu ketiga bulan Oktober 2020.
Aidul mengatakan, khusus materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi: asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
"KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon. Oleh karena Itu, KY mengharapkan partisipasi masyarakat agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc pada MA," katanya.