TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui permohonan penambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejegung) sebesar Rp 400 miliar.
Penambahan itu ditujukan sebagai anggaran pembangunan kembali gedung utama Kejagung yang mengalami kebakaran pada Agustus lalu.
Komisi III sekaligus juga menyetujui pagu anggaran Kejagung tahun 2021 yang
mencapai Rp 9,2 triliun.
"Pagu anggaran Kejaksaan RI tahun 2021 sebesar Rp
9.243.319.486.000, serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp
400.000.000.000," ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Senin(14/9).
Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait
pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021.
Dalam rapat itu, Kejaksaan Agung mengajukan penambahan anggaran dalam pagu anggaran 2021.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejagung mendapatkan pagu
anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun.
Anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun, termasuk didalamnya Rp 400 miliar untuk membangun gedung utama Kejagung yang terbakar.
Diketahui, gedung utama Kejagung terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.
"Karena musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran rampung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir dalam pagu anggaran di atas," kata Untung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
"Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan
menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk
pembangunan kembali gedung utama kejaksaan," imbuhnya.
Setia memastikan aktivitas Kejaksaan Agung tetap berjalan.
Seluruh aktivitas masih dilakukan di Badiklat Kejagung Ragunan dan Ceger.
"Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang kejaksaan yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan. Sementara ini menempati gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger," pungkasnya.(Tribun Network/mam/wly)