TRIBUNNEWS.COM - Para petugas keamanan atau satpam kini boleh mengucapkan selamat tinggal pada seragam warna putih-biru tua kebanggaannya.
Pasalnya, para satpam akan mengenakan seragam warna baru mulai tahun ini. Mereka akan menanggalkan setelan putih-biru tua dan berganti memakai setelan warna cokelat mirip seragam polisi.
Hal ini sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Selain berwarna cokelat mirip seragam polisi, seragam baru satpam juga dilengkapi dengan golongan pangkat.
Baca: Aturan Pakaian Dinas Satpam Diubah, Nantinya Seragam Baru Dibuat Mirip Seragam Polisi
Baca: Satpam yang Sempat Viral saat Bertemu Joe Biden di Lift Berikan Pidato Pertama di Konvensi Demokrat
Berikut sejumlah fakta terkait seragam baru satpam sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Alasan di balik warna cokelat
Ada alasan tersendiri kenapa warna seragam baru satpam diganti menjadi cokelat muda untuk baju serta cokelat tua untuk celana.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, warna cokelat adalah warna netral yang melambangkan kebersahajaan.
"Coklat juga melambangkan pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," ungkap Awi di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, masih kata Awi, warna cokelat identik dengan warna atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami.
"Untuk filosofi seragam satpam yang warna cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami," katanya, dikutip dari Kompas.com.
2. Bisa tumbuhkan kebanggaan
Awi menambahkan perubahan warna seragam baru satpam menjadi cokelat dan mirip seragam polisi, diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam.
"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas," kata Awi.
"Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.
3. Warna seragam sebelumnya
Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dalam Perkap tersebut, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.
Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.
4. Ada lima seragam
Menurut Perkap yang baru atau setelah ada perubahan warna, kini jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam.
Kelimanya terdiri dari seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Seragam baru satpam juga dilengkapi dengan tanda pangkat.
Adapun golongan kepangkatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 beleid itu meliputi manajer, supervisor dan pelaksana.
Masing-masing golongan memiliki tiga jenjang. Untuk manajer, misalnya, jenjangnya meliputi manajer, manajer madya dan manajer utama.
Sementara supervisor terdiri atas supervisor, supervisor madya dan supervisor utama.
Adapun untuk pelaksana terdiri atas pelaksana, pelaksana madya dan pelaksana utama.
Tanda pangkat ini dipasang pada pundak kanan dan kiri pakaian PDH, PDL Sus, dan PDL Satu.
Untuk tandanya, tanda pangkat manajer, jumlah segitiga 1 buah; tanda pangkat manajer madya, jumlah segitiga 2 buah; dan tanda pangkat manajer utama, jumlah segitiga 3 buah.
5. Wujud seragam baru satpam
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007, berikut wujud seragam baru satpam:
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
a. PDH Satpam Pria
b. PDH Satpam Wanita
- Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus)
a. PDL Sus Satpam Pria
b. PDL Sus Satpam Wanita
- Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu)
a. PDL Satu Satpam Pria
b. PDL Satu Satpam Wanita
- Pakaian Sipil Harian (PSH)
a. PSH Satpam Pria
b. PSH Satpam Wanita
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
a. PSL Satpam Pria
b. PSL Satpam Wanita
Selengkapnya terkait Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah dapat Anda unduh di sini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Devina Halim, Dani Prabowo)