News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik KPK

ICW Nilai Dewan Pengawas KPK Lamban Putuskan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut.

"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Baca: Pimpinan DPR Minta Publik Berpikir Positif Soal Penundaan Sidang Putusan Etik Firli Bahuri

Maka dari itu, kata Kurnia, ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri.

Jika Komjen Pol Firli tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, menurutnya, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: MAKI Curiga Putusan Etik Firli Bahuri Ditunda Dewas KPK

Selain itu, ICW juga sangat heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme.

"Sebab, ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu," kata Kurnia.

Terakhir, ICW mewanti-wanti jangan sampai jelang pengumuman pada Rabu (23/9/2020) pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu.

Baca: KPK Tunda Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Akibat Dewas Interaksi dengan Pegawai Positif Covid-19

"Untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," katanya.

Diketahui, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sedianya digelar Selasa (15/9/2020) hari ini.

Namun, sidang tertunda akibat tiga anggota majelis etik, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris harus melakukan swab test pada hari ini. Ketiganya diindikasikan berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini