News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melimpahkan berkas perkara kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan berkas perkara Jaksa Pinangki sebelumnya sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan perbaikan.

Baca: Berkas Perkara Tersangka Pinangki Diserahterimakan ke JPU Kejari Jakarta Pusat

"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PSM sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap dan kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selanjutnya sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Berkas perkara Jaksa Pinangki diajukan dengan pasal sangkaan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Kejagung Klaim Tak Tahu Soal Istilah Bapakmu dan Bapakku Dalam Kasus Jaksa Pinangki

"Karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Hari mengatakan tersangka Jaksa Pinangki kini telah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa (15/9/2020) sampai dengan (4/10/2020) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini