News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

LOGIN www.prakerja.go.id, Berikut Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 9, Dimulai Buat Akun

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Pra Kerja

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 9 di www.prakerja.go.id. 

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 telah ditutup pada Senin (14/9/2020) kemarin.

Dengan ditutupnya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8, peserta yang telah mendaftar tinggal menunggu pengumuman kelolosan yang nantinya akan disampaikan melalui pemberitahuan lewat SMS.

Bagi Anda yang belum lolos, atau belum sama sekali mendaftar, masih ada kesempatan untuk mendaftar di gelombang 9.

Berkaca pada sebelumnya, diperkirakan gelombang 9 bakal dibuka pada pekan ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 ditutup Senin, 14 September 2020 (instagram @prakerja.go.id)

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 9 bakal dibuka.

Untuk diketahui, pendaftar Kartu Pra Kerja wajib memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sekolah atau bekerja. 

Pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.

Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Nah, bagi kamu yang hendak mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 9, tidak ada salahnya kamu mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar.

Penting juga untuk memahami bagaimana cara mendaftarnya agar proses pendaftaranmu nanti berjalan lancar.

Berikut panduan mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 9:

1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 9, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

Pendaftaran Gagal Terus

Apabila pendaftaran gagal terus, pastikan nomor NIK dan KK yang kamu miliki benar. 

Dikutip dari akun instagram Pra Kerja, apabila masih belum bisa mendaftar, kami bisa bertanya seputar nomor NIK dan KK yang kamu gunakan dengan menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Cara Daftar Secara Offline

Tidak hanya secara online, peserta juga bisa mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin pendaftaran secara offline dilakukan dengan cara mendatangi Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini