TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan pembubaran lembaga negara bukan untuk efisiensi anggaran.
Tjahjo berujar pembubaran lembaga yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi.
“Pembubaran lembaga yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan bukan dalam konteks efisiensi anggaran namun untuk penyederhanaan birokrasi,” kata Tjahjo dalam Webinar Universitas Brawijaya secara virtual, Selasa (15/9/2020).
Tjahjo mengatakan langkah tersebut dinilai mampu mengurangi tugas dan fungsi lembaga yang saling tumpang tindih.
Baca: Legislator PAN Dukung Pembubaran Lembaga Negara Jilid II
Hal tersebut menurutnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juli 2020 lalu.
“Diharapkan penyederhanaan birokrasi mampu mewujudkan birokrasi yang kapabel, bersih, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang prima,” ungkap Tjahjo.
Sebelumnya Presiden Jokowi melakukan pembubaran terhadap beberapa lembaga negara yang termasuk tim kerja, badan komite hingga satuan tugas yang ada.
Setelah sebanyak 18 lembaga negara dibubarkan, kali ini akan ada lebih dari 13 lembaga negara yang dihapus.
Menurutnya, alasan lembaga atau komisi yang akan dihapus karena sudah tumpang-tindih dan tidak produktif.
Selain itu, Kemenpan-RB juga merekomendasikan untuk penghapusan sejumlah Lembaga/Badan/Komisi yang dibentuk melalui undang-undang.
“Namun, hal itu tentu perlu proses dan waktu, karena harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI,” katanya.