Ali menjelaskan, akhir-akhir ini kekerasan dalam dakwah banyak dialami oleh juru dakwah, baik
dilakukan oleh sesama penganut agamanya maupun antar-umat agama lain.
Dia meminta aparat hukum mengusut tuntas motivasi dan dalang penusukan dalam kehidupan berdakwah, khususnya yang terjadi di Lampung.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti merasa prihatin dengan penyerangan yang dilakukanterhasap Syekh Ali Jaber. "Itu perbuatan jahiliah," ujarnya.
Ia mendoakan Syekh Ali Jaber dan keluarga sehat dan diberikan kesabaran serta tetap teguh di jalan
dakwah.
Abdul juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam agar tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai penyerangan. Abdul meminta agar proses hukum diserahkan kepada pihak yang
berwenang.
"Polisi agar segera memproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus mengungkap secara
terbuka identitas dan motif pelaku penyerangan," ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, Himpunan Dai Muda Indonesia mendorong pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama menyusul adanya insiden
penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
"Pengurus Pusat HDMI memandang RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah masuk Prolegnas 2020 dapat segera disahkan oleh DPR RI," ujar Ketua Dewan Pengurus Harian HDMI Habib Idrus Salim Al Jufri.
RUU Perlindungan Tokoh Agama dinilai dapat menjadi payung hukum perlindungan terhadap para tokoh
agama, termasuk dai yang sedang menjalankan tugas dakwah dari kemungkinan serangan-serangan
seperti yang dialami Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber mengalami musibah ditusuk seorang pemuda saat memberikan ceramah di Masjid
Falahudiin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Bandarlampung, Minggu
(13/9/2020) lalu.
Ulama ini mengalami luka tusuk yang cukup dalam di bagian bahu kanan. Kepolisian telah menangkap
dan menahan AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (tribun network/denis)