TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menuntut terdakwa NN dengan pidana lima bulan kurungan.
NN merupakan pihak yang digerebek polisi dan Anggota DPR RI Andre Rosiade pada Januari 2020 lalu.
Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap NN selama lima bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Kejati Sumbar Dewi Permata dalam persidangan, dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).
Baca: Gerindra Putuskan Andre Rosiade Tak Bersalah Gerebek PSK di Padang: Silakan Jalan Terus!
Baca: Andre Rosiade Curiga Pendukung Ahok di Balik Aksi Kecam Dirinya di Drama Penggerebekan PSK
Dalam pertimbangan jaksa hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi Cs, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Majelis hakim yang diketuai Reza Himawan, beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, memberikan waktu selama dua hari bagi pihak terdakwa menyiapkan pembelaannya.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (16/9),” ujar Hakim Reza.
Selain NN, dalam perkara yang sama juga ada terdakwa lainnya yakni AS yang berperan sebagai muncikari.
Ia dituntut selama tujuh bulan penjara.
NN digerebek Polda Sumbar bersama beserta anggota DPR RI, Andre Rosiade di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1).
Dalam penggrebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24).
Saat persidangan Padang Andre Rosiade turut dihadir sebagai saksi pada Senin (7/9/2020).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.
Sumber: Kompas TV