"Saya potong jalur birokrasi mereka. Pertamina dulu naik pangkat mesti pakai Pertamina Reference Level (PRL)," kata Ahok menjelaskan.
"Jadi orang mesti kerja sampai Senior Vice President (SVP) itu bisa 20-an tahun ke atas. Saya potong. Semua mesti lelang terbuka," tegasnya.
Sistem Gaji di Pertamina
Selain permasalahan jabatan, Ahok juga membongkar soal gaji di Pertamina.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, persoalan gaji di Pertamina tidak masuk akal.
Dari penuturannya, banyak orang yang masih mendapatkan gaji besar meskipun orang tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Orang dicopot, misalnya dari jabatan direktur utama anak perusahaan, gajinya Rp 100 juta lebih, masa dicopot gaji masih sama? Alasannya karena dia orang lama," kata Ahok.
Baca: Respons Ahok Ditanya Soal Kesiapan Dirinya Jika Dicalonkan Jadi Presiden
Baca: Ditanya Apakah Ingin Maju Lagi dalam Pilgub DKI Jakarta 2020, Ini Jawaban Ahok
"Seharusnya gaji mengikuti jabatan Anda. Tapi mereka bikin gaji pokoknya gede-gede semua. Jadi bayangin, orang kerja sekian tahun gaji pokok Rp 75 juta, dicopot enggak kerja pun dibayar segitu," jelasnya.
"Gila aja ini, saya rasa itu bisa dituntut. Nah itu yang lagi kita ubah sistemnya," kata Ahok.
Singgung Perum Peruri
Selain soal PT Pertamina (Persero), Ahok juga menyinggung permasalahannya dengan Perum Percetakan Uang RI (Peruri).
Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang percetakan uang itu, kata Ahok, meminta Pertamina uang Rp 500 miliar untuk proses paperless.
Baca: Jawaban Ahok Ketika Ditanya Maukah Kembali Dicalonkan Jadi Gubernur DKI
Baca: Masih Teruskan Perjuangan Ahok BTP, Veronica Tan Singgung Soal Tuliskan Isi Perasaan & Rasa Khawatir
"Peruri gendeng juga, masa minta Rp 500 miliar untuk proses paperless di kantor Pertamina," kata Ahok.
"Itu BUMN juga. Itu sama aja udah dapet Pertamina, enggak mau kerja lagi, tidur 10 tahun, jadi ular sanca, ular piton?" ungkap Ahok.