Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan akan membawa pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) lalu, Alfin, ke pengadilan.
Mahfud menegaskan Polri telah bersikap untuk membawa Alfin ke pengadilan meskipun muncul dugaan Alfin mengalami gangguan jiwa.
Meskipun Polri, kata Mahfud, diperbolehkan menyatakan tersangka kasus kriminal mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa melanjutkan pengusutan,.
Namun ia menegaskan Polri juga berhak untuk tidak menyatakannya dan tetap membawanya ke pengadilan.
Mahfud juga mempersilakan penasehat hukum dari Alfin yang akan melakukan pembelaan untuk membuktikan Alfin mengalami gangguan jiwa.
Baca: Polisi Pastikan Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Tidak Alami Gangguan Jiwa
Baca: Barusan Operasi Gusi, Chintami Atmanegara Belum Bisa Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Anaknya
Baca: Doni Monardo Minta Masyarakat Tidak Salahkan Pemerintah Dalam Penangan Covid-19
Hal itu disampaikan Mahfud di bandara internasional Minangkabau, Padang pada Rabu (16/9/2020).
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar nanti hakim yang memutuskan. Jadi polisi tidak bisa menghentikan karena ini misalnya diduga sakit jiwa, ini tidak boleh. Diduga ya diduga, tapi nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa benar atau tidak itu nanti hakim yang akan membuktikan," kata Mahfud dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam.
Mahfud juga meminta masyarakat untuk tidak berpekulasi dengan menduga pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus penganiayaan tersebut dengan menyatakan Alfin mengalami gangguan jiwa.
Sampai saat ini, kata Mahfud, pemerintah belum percaya Alfin mengalami gangguan jiwa.
"Jadi masyarakat jangan berspekulasi seakan-akan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini dan mengatakan Alfin itu sakit jiwa," kata Mahfud.