"CCG 5204 dipantau telah bergerak ke utara menjauhi ZEEI. KN Pulau Nipah 321 terus
mengamati bersama KRI Imam Bonjol 383 yang juga melaksanakan patroli mendukung
di belakang kapal Bakamla pada jarak 2 sampai 3 nautical mile," kata Aan ketika
dikonfirmasi pada Senin (14/9/2020).
Aan mengatakan sinergitas Bakamla dan TNI dalam hal ini TNI Angkatan Laut sangat
diperlukan untuk mengantisipasi strategy grey area yang mengedepankan kapal-kapal
non kombatan dalam konflik wilayah laut.
Bakamla sebagai leading sector keamanan laut di masa damai, kata Aan, terus pasang
badan.
Sementara itu TNI AL dengan kapal perangnya standby dan mendukung bila diperlukan.
"Setelah CCG 5204 hilang dari pandangan, KN Pulau Nipah 321 melanjutkan patroli di
wilayah perbatasan ZEEI Laut Natuna Utara untuk mengantisipasi sekaligus secara
konsisten menunjukkan kehadirannya di ZEEI Laut Natuna Utara," kata Aan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya
sudah meminta klarifikasi kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Pemerintah menanyakan maksud keberadaan kapal patroli milik China tersebut di perairan Natuna Utara.
Teuku menegaskan bahwa zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak memiliki klaim
tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT karena bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air.
Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tak melakukan aktivitas lain yang
bertentangan dengan hukum nasional.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana
mengatakan kapal patroli China sebenarnya tidak memasuki wilayah kedaulatan
Indonesia. Menurutnya keberadaan zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak berada di
laut teritorial, melainkan di laut lepas.
"Masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Kapal Coast Guard China
memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Padahal persepsi demikian tidak benar," ujar
Hikmahanto Juwana.
Posisi kapal di laut lepas kata Hikmahanto tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan
karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan.
Dalam konsep zona ekonomi eksklusif. aka sumber daya alam yang ada diperuntukkan
secara eksklusif bagi negara pantai. Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau
sovereign right.