Intinya, kata dia yang berhak diklaim adalah sumber daya alamnya, bukan
wilayahnya.Dalam konteks yang dipermasalahkan di perairan Natuna Utara adalah hak
berdaulat berupa zona ekonomi eksklusif dan sama sekali bukan kedaulatan.
Oleh karenanya lanjut Hikmahanto situasi di perairan Natuna Utara bukanlah
pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.
"Oleh karenanya kapal Coast Guard China tersebut tdk mungkin diusir dari ZEE mengingat ZEE bukan di wilayah kedaulatan Indonesia," ucapnya.
Kalau saja kapal patroli China keluar dari zona ekonomi eksklusif maka kata dia, hal
tersebut karena bahan bakarnya habis.
"Namun ini tidak berarti Indonesia harus berdiam diri. Pemerintah Indonesia perlu melakukan hal-hal sebagai berikut, terus memperbanyak nelayan untuk melakukan eksploitasi di ZEE Natuna Utara dengan cara memberi insentif berupa pemberian subsidi bahan bakar kepada para nelayan dan para nelayan diperbolehkan menggunakan kapal-kapal dengan tonase besar. Intinya jangan
mau kalah dengan nelayan China yang lakukan ekaploitasi ikan secara besar-besaran,"
ujarnya.
Selain itu kata dia pemerintah Indonesia perlu terus-menerus melakukan tindakan
menangkap nelayan China yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan
Natuna Utara.
Kemudian pemerintah Indonesia perlu melakukan back door diplomacy
yang mengutus tokoh dari Indonesia yang memiliki koneksi dengan para petinggi di
China guna menyampaikan pesan jika kapal-kapal Coast Guard masih ada di ZEE maka
akan berpengaruh pada persepsi masyarakat di Indonesia atas agresifitas China yang
dapat berujung pada terganggunya investasi China di Indonesia.(Tribun
Network/gta/ras/mal/wly)