News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan  

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Tribun Lampung/Deni Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono, penyidik menjerat Alpin dengan pasal berlapis. Selain pasal percobaan pembunuhan, Alpin juga dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.

”Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Atas perbuatannya itu, tersangka Alin terancam maksimal hukuman mati.  ”Jadi ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup. Paling ringan 20 tahun,” imbuh Argo.

Polri sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca: Tim Densus 88 Sambangi Rumah Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber

Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.

Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

”Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Argo.

Baca: Mahfud MD: Polisi Tidak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan. Hal itu menjadi bukti Polri serius menangani kasus tersebut.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.

Densus 88

Polri juga mengerahkan tim Densus 88 ke lokasi untuk mendalami identitas tersangka. Namun sejauh ini belum ditemukan kelompok yang berkaitan dengan tersangka.

”Penyidik dari Mabes Polri turun ke sana, dari Densus 88 juga turun. Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. semua sedang kami selidiki,” ujar Argo.

Baca: Menko Polhukam: Pemerintah Transparan dan Akan Bawa ke Pengadilan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi di dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini