News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Polri Temukan Unsur Pidana Dalam Kebakaran Gedung Kejagung, Sahroni: Kita Tahu lah Terkait Kasus Apa

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mencari pelaku terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pertama, saya tentunya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama dan saya yakin Polri maupun Kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Politikus NasDem ini mengatakan melihat dari waktu kejadian kebakaran, kemungkinan besar peristiwa tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung.

Baca: Kejaksaan Agung Dukung Upaya Polri Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tahu lah kasusnya apa,” ujar Sahroni.

Sahroni juga menyebut, kuat dugaan tindakan pembakaran tersebut ditujukan untuk menjatuhkan moral Kejaksaan dalam menangani kasus kakap yang sedang ditanganinya.

“Siapapun yang melakukan hal ini sudah melakukan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara dan memang bertujuan untuk menjatuhkan moral kejaksaan. Karena itu kami di Komisi III DPR juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang,” kata Sahroni.

Baca: Fakta Baru Kebakaran di Kejagung: Ditemukan Dugaan Pidana hingga Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam peristiwa pidana.

Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

Baca: Kabareskrim Ungkap Penyebab Api Dengan Cepat Melahap Habis Gedung Kejagung

"Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.

Menurutnya, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini