News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

Prada Ilham Sebar Cerita Dikeroyok karena Tak Ingin Atasannya Tahu Ia Terjatuh dalam Keadaan Mabuk

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. Tribunnews/Jeprima

Atas perbuatannya yang menyebarkan kabar tidak benar sehingga membuat keonaran, Prada MI diancam mendapatkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Baca: Puspomad Periksa 50 Saksi Warga Sipil Terkait Insiden Ciracas

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik pada konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Prada MI diperiksa langsung setelah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Ridwan Meuraksa.

Dia diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung Kodam Jaya.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Prada MI dituduh melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948.

"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Dodik.(tribun network/git/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini