News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Ungkap Modus Penipuan Online Yang Membuat Anak Presiden Jokowi Jadi Korban

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Awi Setiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online bermodus pelelangan barang branded yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur melalui akun sosial media instagram.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan salah satu yang menjadi korban aksi penipuan online ini adalah anak presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Namun, ada puluhan korban lainnya yang telah diperdaya oleh pelaku.

"Di antaranya (Kaesang jadi korban, Red), tapi ada puluhan korban," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/9/2020).

Baca: Kerap Lakukan Penipuan, Olshop ini Dibuat Ketakutan dan Tak Berkutik oleh Trik Kaesang Pangarep ini

Pengungkapan kasus ini bermula berdasarkan laporan dari Nur Firmansyah yang juga menjadi salah satu korban kejahatan pelaku. Laporan itu terdaftar dalam laporan polisi LP A508/IX/2020 Bareskrim Polri tanggal 8 September 2020.

Menurut Awi, akun Instagram yang diduga telah melakukan penipuan adalah @luckycatauction. Usai menerima laporan ini, kepolisian langsung menggelar penyidikan mencari dalang pemilik akun tersebut.

"Tim melakukan profiling dan ditemukan adanya akun Instagram @luckycatauction. Dari sana ternyata akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu sandal branded," jelasnya.

Baca: Ditegur Tulis Alamatnya di Istana Bogor, Kaesang Minta Maaf: Baru Tahu Gak Boleh Kirim Paket ke Sini

Dalam penipuan ini, pelaku yang lebih dari satu orang itu menggelar penjualan barang branded dengan sistem lelang. Nantinya, peserta lelang yang telah transfer ke rekening pelaku tidak akan dikirimkan barang yang dilelang.

Awi mengatakan pelaku yang ternyata di bawah umur diamankan di daerah Aceh dan Medan. Total ada empat tersangka yang sempat telah diamankan oleh kepolisian.

"Kita dapatkan akun itu ada di wilayah Aceh dan Medan. Kemudian penyidik menemukan ada empat tersangka yang pertama atas nama AF, GR, MR dan DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur. Di antara umur 15 sampai 16 tahun yang masih duduk di kelas 7 8 9 SMP," ungkapnya.

Dia mengatakan pelaku berhasil meraup keuntungan hingga di atas Rp 100 juta dari hasil penipuan online tersebut. Uang itu digunakan oleh pelaku untuk foya-foya.

"Hasil uang penipuan itu ternyata untuk foya-foya mulai untuk beli pulsa beli handphone beli jam tangan dan lain-lain," bebernya.

Namun demikian, pihaknya tidak menahan pelaku lantaran seluruhnya masih di bawah umur. Pelaku dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan penuh dari aparat kepolisian.

Sebaliknya, ia meminta orang tua untuk lebih mengawasi aktifitas anaknya di media sosial.

"Orang tua di rumah tolong betul-betul menjaga putra-putrinya apalagi bermain media sosial atau internet. Di dunia maya itu harus diawasi. Jadi jangan sampai udah kejadian seperti demikian nanti kita semuanya menyesal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini