News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Komisi Kejaksaan: Polisi Harus Ungkap Calon Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta markas besar kepolisian RI untuk mengungkap calon tersangka kasus kebakaran Gedung kejaksaan Agung RI.

Menurut Barita, penyidik polri masih belum bisa mengungkap pihak yang bertanggung jawab di dalam kebakaran gedung tersebut. Sebab dalam ekspos kasus tersebut, kepolisian baru hanya menyebutkan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

"Kita harapkan Mabes Polri bisa menyidik tuntas kasus ini secara cepat, sebab proses penyidikan sudah dimulai dan kalau audah ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan sumber api dan dugaan pasal yang dilanggar maka tentu saja siapa calon tersangkanya juga sudah ada di tangan Polri," kata Barita saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Dia mengatakan kejelasan kasus itu menjadi penting agar masyarakat tidak berspekulasi terkait kebakaran gedung kejaksaan agung tersebut.

Baca: Sebelum Gedung Kejagung Terbakar Habis, Polri Sebut Ada Pekerjaan Renovasi di Lantai 6

"Ini penting agar lepastian tentang kebakaran ini tuntas dan tidak berkembang menjadi spekulasi. Kita berikan kepercayaan kepada Polri untuk mengungkapkan kasus ini secara tuntas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Baca: Terungkap, Sumber Kebakaran di Gedung Kejagung dari Nyala Api Terbuka, Bukan Korsleting Listrik

Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP. Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," pungkasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.

Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini