News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Apartemen

Polisi: Kedua Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Terancam Hukuman Mati

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klaster Jamrud di Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, yang jadi lokasi penangkapan dua terduga pelaku pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan pemutilasi seorang manager HRD bernama Rinaldi (32).

LAS dan DAF ditangkap di perumahan Permata Cimanggis, Depok atas tuduhan pembunuhan berencana.

Keduanya terancam hukuman mati.

DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Mereka dikenakan Pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, juga Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Kedua pelaku punya peran berbeda.

Baca: Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh dan Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder

DAF berperan sebagai eksekutor untuk membunuh dan memutilasi korban.

Sementara LAS berperan membuat janji dan mengajak korban menginap di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Motif pembunuhan karena sepasang kekasih tersebut ingin menguasai harta milik korban yang dianggap merupakan orang berada.

Usai membunuh dan memutilasi korban, DAF dan LAS menggasak uang milik korban sebesar Rp97 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Mereka sengaja menyewa rumah untuk menguburkan potongan-potongan tubuh korban di bagian belakang rumah.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti 11,5 gram emas antam, 2 unit laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, serta beberapa kartu visa dari bank Mandiri, BRI, BCA, dan Permata.

"Jumlah yang sudah mereka ambil itu sebesar Rp97 juta," ucap Nana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini