Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pelimpahan berkas perkara itu juga untuk dua tersangka lainnya. Dua orang tersebut adalah Brigjen pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Hari Ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Baca: Bayar DP Rp 7 M, Sebulan Fatwa MA Tak Ada Kejelasan, Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Gagal
Baca: Jaksa Pinangki Pakai Duit Gratifikasi Djoko Tjandra untuk Beli Mobil Mewah dan Perawatan Kecantikan
Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Dalam pengembalian berkas itu, pihaknya juga melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya untuk memastikan seluruh barang bukti lengkap jika masuk ke ranah persidangan.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," jelasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.