News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Pudjiastuti Minta Benih Lobster yang Diselundupkan Dilepaskan: Masih Adakah Kewarasan Akal?

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dalam diskusi bertajuk Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Kerja, Susi Pudjiastuti mengaku miris melihat kasus penyelundupan benih lobster ilegal yang lagi-lagi terjadi.

Susi Pudjiastuti bahkan hingga memohon untuk mengembalikan jutaan benih lobster ke lautan agar bisa kembali lestari di masa depan.

Sebelumnya, kasus penyelundupan benih lobster senilai miliaran rupiah kembali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Dikutip dari TribunJakarta.com, petugas Bea dan Cukai melakukan penahanan terhadap ratusan boks paket kiriman berisi benih lobster di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (15/9/2020) malam.

Penahanan itu dilakukan karena jumlah benih lobster berbeda jumlah yang tertera pada dokumen ekspor.

ILUSTRASI benih lobster. (vietnamplus.vn)

• Edhy Prabowo Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti, Apa Alasannya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 300 boks berisi benih lobster sedianya akan diekspor ke Vietnam menggunakan pesawat Cathay Pacific CX798.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Irwan Juhais.

"Betul, yang melakukan (penahanan Benih Lobster) adalah Bea Cukai Pusat dibantu oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujar Irwan Juhais saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Kendati demikian, Irwan Juhais belum dapat menjelaskan secara rinci jumlah benis lobster dan dokumen apa saja yang dilanggar.

Namun, dirinya tidak mengelak adanya ketidaksesuaian total barang dengan jumlah yang disebutkan di dalam dokumen ekspor.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini