TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak ada lagi polemik tentang penceramah bersertifikat.
Kemenag kini merilis program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.
Hal ini ditegaskan Wamenag usai merilis Program tersebut, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
"Kami ingin meluruskan atau mengklarifkasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," kata Wamenag.
Ia menuturkan, berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini bernama Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.
Penetapan nama program ini menurut Wamenag sekaligus menghindari polemik dan pendapat yang saling menegasikan.
"Kami ingin keluar dari polemik penceramah bersertifikat atau Da'i bersertifikat. Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab. Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," tegas Wamenag.
Baca: Wamenag Tegaskan Tak Ada Penceramah Bersertifikat, Adanya Penguatan Kompetensi Penceramah Agama
Lanjut Zainut, program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama ini bersifat sukarela dan akan dilakukan bagi seluruh agama.
"Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Dan kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung," tutup wakil ketua MUI ini.
*Muhammadiyah Nyatakan Tak Ingin Bergabung*
Sementara itu, Kepala Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menyatakan, Muhammadiyah tidak ingin bergabung pada program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama yang digagas Kemenag RI.
Muhammadiyah berpandangan program itu tidak cocok bila diterapkan pada penceramah di bawah organisasi masyarakat atau ormas.
Lantaran, penceramah dengan latar belakang ormas keagamaan pasti berpandangan dakwah merupakan panggilan agama.
"Kami tidak akan bergabung karena kegiatan tersebut. Mungkin cocok bagi penceramah agama yang ada di bawah kementrian agama, para penyuluh agama, pegawai KUA maupun guru agama," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (18/9/2020).
"Efektif untuk menaikan kualitas da'i yang ada di lingkungan kemenag, dan saya setuju untuk makin ditingkatkan profesionalitasnya, sehingga menjadi penceramah yang di butuhkan masyarakat," lanjut Dadang.
*MUI pun Menolak Hal yang sama*
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menuturkan, ormas dan lembaga keagamaan islam telah memiliki program peningkatan wawasan penceramah sendiri yang bersifat voluntari.
Selain itu alasan MUI menolak adalah, adanya kesepakatan antara MUI dan Kemeneg era Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang mana agenda atau program peningkatan wawasan dai tanggung jawab MUI dan ormas serta lembaga islam masing-masing.
"Karena berceramah atau menyampaikan ajaran agama adalah tanggung jawab setiap muslim dan muslimah sesuai dengan kapasitas atau posisi masing masing," jelasanya, saat dihubungi Tribun, Jumat (18/9/2020),
Namun demikian, MUI tidak melarang ormas yang ingin bergabung pada program tersebut.
"MUI tak akan bergabung atau ikut serta dalam program tersebut. MUI sudah mengeluarkan sikap dan pandangannya yang menolak segala bentuk sertifikasi Penceramah atau Dai bersertifikat," kata dia.