Untuk diketahui, pada gelombang 8, jumlah peserta Kartu Prakerja yang sudah diterima sebanyak 4,6 juta orang.
Padahal, kuota yang disediakan pemerintah untuk program Kartu Prakerja di tahun ini sebanya 5,6 juta orang.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan, pada pembukaan pendaftaran gelombang 9 mendatang akan dibuka untuk 800.000 orang.
"Kemudian sisanya masih 200.000," ujar Denni ketika memberikan keterangan dalam video conference, Selasa (15/9/2020), seperti yang diwartakan Kompas.com.
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Simak Syarat & Caranya Berikut Ini
Denni pun menjelaskan, pada gelombang 10 mendatang, kuota yang dibuka tidak serta merta untuk 200.000 orang saja.
Sebab, masih ada kuota yang tersisa lantaran ada peserta yang sudah lolos pendaftaran, namun tidak menggunakan uang insentif untuk dibelanjakan pelatihan dalam waktu 30 hari setelah insentif diterima.
Pendaftar yang lolos tersebut dicopot kepesertaannya oleh PMO Prakerja.
"Ketika dicabut ada uang yang tidak dipakai, itu kemudian bisa direalokasikan untuk rekrut peserta baru sebagai pengganti," ujar Denni.
"Angkanya tidak fix 200.000 yang tersedia di gelombang 10, dan kemudian bisa lebih besar karena ada yang dicabut kepesertaannya," ujar dia.
Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 via www.prakerja.go.id, Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Gagal
Lantas, bagaimana caranya agar saat kita mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9 tidak gagal?
Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, para peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9, perhatikan baik-baik saat memasukkan NIK dan nomor KK.
Sebab, ketidaksesuaian NIK dan nomor KK lah yang membuat peserta mengalami kegagalan saat mendaftar Kartu Prakerja.
Jika saat memasukkan NIK dan nomor KK sudah benar namun masih gagal, kalian dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538.
Selain menghubungi call center, kalian juga dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil terdekat di kota kalian.
Baca: Login www.prakerja.go.id, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Simak Syaratnya