Napi narkoba vonis mati asal China, Cai Changpan, ternyata bukan hanya kali ini saja mampu kabur dari penjara.
Sebelumnya, terpidana mati penyelundupan 110 kilogram sabu di Banten pada 2016 itu pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur.
Cai Changpan kabur dari rutan tersebut dengan melubangi tembok kamar mandi pada 24 Januari 2017.
Tiga hari kemudian Cai Changpan berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian pada Juli 2017, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dan pada September 2020 ini Cai Changpan kembali bisa kabur dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan menggali tanah.