News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri Kamis Lusa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memutus nasib Ketua KPK Firli Bahuri di kasus naik heli pada Kamis (24/9/2020) lusa.

"Pak FB (Firli Bahuri) menurut jadwal Kamis 24 September," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, sidang putusan etik Firli bakalan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Sidang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Ali.

Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca: ICW Kritik KPK yang Diisi 4 Jenderal Polri, Ingatkan Firli Bahuri Bukan Bekerja di Kepolisian

Sebagaimana diketahui, seharusnya sidang putusan etik Firli Bahuri digelar pada Selasa (15/9/2020).

Akan tetapi, jadwal berubah karena Dewan Pengawas KPK harus menjalani swab test usai mereka terindikasi berinteraksi dengan pegawai yang terpapar Covid-19.

Hasil swab test, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19. Syamsuddin Haris salah satu anggota majelis etik yang turut memeriksa Firli dalam sidang etik.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas Albertina Ho negatif atau tidak terinfeksi Covid-19.

Keduanya pun turut mengadili Yudi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Mengenai dugaan pelanggaran etik, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.

Perilaku Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini