TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 resmi ditutup sejak kemarin, Senin (21/9/2020), pukul 12.00 WIB.
Kini pihak penyelenggara akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.
ㅤㅤ
Bagi peserta yang belum sempat bergabung pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9, masih bisa bergabung di gelombang berikutnya yaitu pada gelombang 10.
Kartu Prakerja adalah program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Dilansir akun Instagram @prakerja.go.id, peserta Kartu Prakerja yang diterima merupakan masyarakat yang telah diperhitungkan dalam daftar prioritas.
Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik peserta.
Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang, dipersilahkan untuk cek dashboard akun prakerja untuk memastikan dana pelatihan yang sudah tersedia untuk para peserta.
Para peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Baca: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 dan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9
Baca: Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 9? Cek www.prakerja.go.id dan Tanggalnya di Sini!
Sementara bagi peserta yang belum berhasil mendaftar, sebaiknya sebelum mendaftar pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang berikutnya, calon peserta harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Prakerja.
Selain itu pastikan Anda sudah menyiapkan nomor NIK dan KK yang benar untuk didaftarkan.
Jika masih gagal atau belum bisa mendaftar, Anda bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor: 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.
Pendaftaran Kartu Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)