Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Rahmat terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/9/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Rahmat diperiksa dalam statusnya sebagai pihak swasta yang menjabat pemilik Koperasi Nusantara.
Dia diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus Jaksa Pinangki.
Baca: 3 Pejabat Garuda Diperiksa Terkait Perjalanan Keluar Negeri Jaksa Pinangki
"Pihak atau saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi dengan yaitu saudara Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Diketahui, pemeriksaan kali ini menjadi pemeriksaan ketiga bagi Rahmat dalam kasus tersebut.
Rahmat diketahui sosok yang telah mengenalkan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Baca: Ke KPK, MAKI Ungkap Peran King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra-Pinangki
Menurut Hari, pemeriksaan kali ini untuk mencari fakta hukum atas kelengkapan berkas perkara Djoko Tjandra.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2020).
Jaksa Pinangki didakwa telah merancang action plan terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cassie bank Bali.
Baca: Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar Rabu Pekan Depan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dia melakukan hal tersebut bersama-sama dengan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Tak hanya Andi Irfan Jaya, Jaksa Pinangki juga bersama-sama dengan Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.
Diketahui, proposal action plan itu dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu.
Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.