News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penikaman Syekh Ali Jaber ke Kejari Bandarlampung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Bandar Lampung telah merampungkan berkas perkara penikaman Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alvin Andiran (AA). 

Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Senin (21/9/2020) kemarin. 

"Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Pidum Denie Sagita," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Dia mengatakan kepolisian telah memeriksa 20 saksi terkait kasus penikaman Syekh Ali Jaber. 

"Untuk perkara tersebut penyidik polresta Bandar Lampung sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kemudian penyidik juga sudah memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor," ungkapnya.

Pandra mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama bertujuan agar berkas dapat segera diteliti, dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan. 

"Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua)," pungkasnya.

Syekh Ali Jaber memberikan keterangan pers di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan.

Di antaranya, pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini