News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surati Komisi Aparatur Sipil Negara, Proses Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Dihentikan

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelo Wake Kako.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang  tentang DPR, MPR, DPD (UU-MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD), proses lelang jabatan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah berlangsung diminta dihentikan.

Terkait proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen yang bermasalah ini, sejumlah anggota DPD RI Selasa ini berencana untuk mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) untuk  melaporkan proses dan mekanisme yang tidak berdasarkan UU dan Tatib DPD itu.

“Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim. Tembusan antara lain disampaikan ke Presiden RI, Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara,” ujar Angelo Wake Kako ketika dimintai tanggapannya, Selasa (22/9/2020).

Anggota DPD RI Angelo optimistis, proses lelang jabatan Sekjen DPD akan dihentikan.

Mengapa? Sudah sangat terbuka sekali kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya. 

Karena itu dirinya mengungkapkan sejumlah anggota akan mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini. 

“Lebih baik dihentikan proses lelang jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik,” ujar anggota DPD RI, Angelo Wake Kako.

Senator dari daerah pemilihan NTT ini menguraikan bahwa  aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD. 

“Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD.” katanya.

Baca: Komite II DPD RI Gali Informasi Terkait RUU Penanggulangan Bencana

Angelo Wake Kako sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini.

“Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu,” tegasnya.

Sebelumnya anggota DPD RI Intsiawati Ayus juga memaparkan ke media bahwa proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini