News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPD Sebut Lelang Jabatan Sekjen Bermasalah, Begini Respons Pakar Hukum Tata Negara

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Intsiawati Ayus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD Intsiawati Ayus menilai proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Wanita Muda Jadi Korban Aksi Eksibisionis di Malang, Pelaku Mondar-mandir Lalu Turunkan Celana

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menilai pembentukan dan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Jenderal DPD RI tidak konstitusional. 

Sebab proses pembentukan Pansel tersebut bermasalah dan mengandung cacat bawaan secara yuridis sejak kelahirannya.

Hal itu dinilainya menjadi problem hukum yang serius karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI).

"Dengan demikian berdasar pada konstruksi norma diatas dan jika dalam pembentukan Tim Seleksi bukan Panitia Seleksi kemudian tidak melibatkan unsur pimpinan DPD, maka itu ilegal dan produk yang dihasilkan dapat dibatalkan," ujar Fahri Bachmid, kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca: Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Organ BPJS Karena Sudah Melewati Batas UU

"Kalau dalam proses (pembentukannya Pansel) tanpa mengindakan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU MD3 itu bisa bermasalah, dan tentunya mengandung cacat formil. Kalau cacat hukum, berarti potensial akan digugat ke pengadilan. Ini akan bermasalah nantinya. Makanya tim Pansel ini harus dibatalkan," imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan Pansel mestinya melibatkan unsur pimpinan DPD RI. Hal tersebut dapat cermati dengan mendasar pada norma ketentuan pasal 414 ayat (1) yang menyebutkan bahwa 'Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR dan Sekretariat Jenderal DPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 413, masing-masing dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada presiden'.

Kemudian secara teknis hukum terkait proses pembentukan dan pengisian Sekjen DPD diatur dalam ketentuan pasal 317 ayat (1) Peraturan DPD RI No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa 'Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk pimpinan DPD'.

Sementara ayat (2) menyebutkan 'Keanggotaan tim seleksi berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Selanjutnya ketentuan ayat (3) mengatur 'Unsur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perwakilan alat kelengkapan yang meliputi : a. 2 (dua) perwakilan dari komite; b. 1 (satu) perwakilan dari panitia perancang undang-undang; dan c. 1 (satu) perwakilan dari panitia urusan rumah tangga'.

Menurut Fahri Pansel perlu dibentuk ulang agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum.

"Karena nomenklatur yang digunakan pembentukan Pansel saat ini juga keliru, sebab UU menyebut Tim Seleksi, bukan Panitia seleksi," katanya.

Oleh karena itu, hendaknya proses pembentukan sampai dengan unsur-unsur Tim Seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan tidak boleh membangun tafsir lain.

Jabatan Sekjen adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan sangat strategis dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas-tugas konstitusional kelembagaan DPD RI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini