Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Reydonnyzar Moenek alias Donny Moenek ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.
Hal tersebut dikarenakan proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI).
Adapun Donny bertindak sebagai Ketua Pansel lelang jabatan tersebut.
Baca: Akui Ada 2 Polemik Internal Terkait Reydonnyzar Moenek, DPD: Kita Tunggu Saja Jawaban Presiden
Padahal yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya selaku Sekjen DPD RI sejak 6 Mei 2020 melalui Keputusan Presiden No 39/Tahun 2020.
"Itulah semuanya dimulai dari situ. Jadi menurut penafsiran dia itu mengacu kepada UU ASN dan dia sebagai ketua Pansel. Sementara di DPD sendiri ada UU MD3 dan Tatib DPD RI dalam proses seleksi itu, inilah yang membuat perdebatan itu," ujar anggota DPD RI Yorrys Raweyai, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (23/9/2020).
Baca: Anggota DPD Sebut Lelang Jabatan Sekjen Bermasalah, Begini Respons Pakar Hukum Tata Negara
"Kemudian muncul isu lain lagi karena dia ini sudah diberhentikan tanggal 6 Mei, jadi dia tidak punya hak sebagai Ketua Pansel," imbuhnya.
Yorrys mengatakan pihaknya berharap masalah ini selesai di internal mereka saja.
Namun, karena sudah melebar kemana-mana dengan adanya surat ke presiden dan lain sebagainya, maka DPD RI telah mengambil dua kesimpulan.
Baca: Senator Intsiawati Khawatirkan Legalitas Kegiatan DPD karena Hal Ini
Kesimpulan pertama yakni pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit semua administrasi keuangan dan anggaran yang ditandatangi Donny terhitung sejak diberhentikan.
"Sudah ada jawaban bahwa dia sudah diberhentikan sejak 6 Mei, maka yang dia perbuat itu tidak sah kan. Kalau tidak sah lalu gimana tentang administrasi dan anggaran yang selama ini dia lakukan. Secara administrasi kita harus minta BPK untuk mengaudit dan menginvestigasi," tegasnya.
Kesimpulan kedua, Yorrys mengatakan karena masalah ini sudah masuk ke dalam ranah hukum atau pidana, maka DPD akan merapatkan kemungkinan melaporkan Donny ke Bareskrim Polri.
"Hukumnya harus ke Bareskrim Polri dong, bahwa menurut Bareskrim Polri ini bagaimana. Nanti tinggal lihat gimana hasil (rapat) nanti sore ini," jelasnya.
"Ini kan sanksi pidana itu sebenarnya tinggal menyelesaikan, tapi pimpinan ada perbedaan persepsi di situ, antara pak Nono, pak Mahyudin, pak La Nyala, kita serahkan ke mereka lah," imbuhnya.
Selain itu, menurut Yorrys pihaknya sudah mengundang sejumlah pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie dan Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan sebelumnya.
Mereka dimintai pendapat mengenai permasalahan terkait Donny Moenek dan disebutkan permasalahan itu fatal adanya.
"Kemarin kita juga sudah mengundang pak Jimly Asshiddiqie, kasih pandangan tentang hukum tata negara, kemudian pak Yusril Ihza Mahendra juga sudah dan itu menurut mereka semua itu fatal," katanya.