Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Supiori Buziri Ronald Korwa, selaku Teradu I dalam perkara nomor 82-PKE-DKPP/VIII/2020.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori," kata Ketua Majelis Didik Supriyanto dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
DKPP menilai Teradu terbukti menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan milik Pengadu, Yotam Wakum dan Fery Mambenar di luar waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, terdapat pula putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Bik tanggal 13 Agustus 2020 yang telah menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada Teradu I. Putusan itu bersifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap, dan upaya banding Teradu telah ditolak Pengadilan Tinggi Jayapura.
Baca: Komisi II DPR Setuju Anggaran KPU Tahun 2021 KPU Sebesar Rp 2 Triliun
Baca: Komisi II DPR Usul Bawaslu dan KPU Bentuk Tim Validasi Surat Keterangan Sehat Peserta Pilkada
Putusan Pengadilan telah dieksekusi Jaksa Penuntut Umum pada 3 September 2020, dengan menjebloskan Teradu I ke Lapas Kelas II b Biak. Teradu I dijatuhi penjara 36 bulan dan denda Rp36 juta.
Atas pidana penjara yang dijatuhi Pengadilan kepada Teradu I, DKPP mengatakan Teradu I tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, beralasan hukum maupun etika untuk memberhentikan Teradu I," kata Anggota Majelis Teguh Prasetyo.