News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dampingi Kementerian PUPR Kelola Barang Milik Negara Senilai Rp2,094 Triliun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengelolaan aset.

Koordinasi dilakukan melalui telekonferensi selama tiga hari Senin - Rabu, 21 - 23 September 2020 dengan 3 agenda bahasan, yaitu kemajuan proses sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), penertiban BMN bermasalah, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) di lingkungan Kementerian PUPR.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam pembukaan rakor menyampaikan komitmen KPK untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya penertiban aset melalui program sertifikasi BMN.

“Paling tidak, khususnya terkait BMN yang dokumennya jelas dan lengkap. Bukan yang masih bermasalah atau bersengketa,” kata Pahala.

Baca: Tumpak Panggabean Beberkan Kelemahan UU KPK Hasil Revisi Khususnya Soal Ketentuan Dewan Pengawas

Untuk itu, sambung Pahala, KPK ingin mendengar sejauh mana kemajuan proses sertifikasi. Apakah ada hambatan atau tidak.

Karena, Pahala mengingatkan, kadang di tingkat kesepakatan baik, tapi di tataran operasional-teknis terkendala.

Menanggapi KPK, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati menyebutkan bahwa pihaknya mengelola BMN yang total nilai perolehannya per Juni 2020 mencapai Rp2,094 triliun.

Baca: Lelang Mobil Sitaan di Situs KPK, dari Sedan Mercedes-Benz S350 Sampai Mitsubishi Triton

Sebanyak 55,99 persen atau senilai Rp1,193 triliun di antaranya berupa bidang tanah.

Anita juga menyampaikan bahwa pihaknya mengupayakan proses sertifikasi dapat tetap dilaksanakan.

Namun, menurutnya, karena tugas membangun infrastruktur sangat besar, anggaran untuk sertifikasi sangat kecil.

Selain itu, dijelaskannya bahwa sebagian aset tanah PUPR yang sudah cukup lama dimiliki, sebagiannya sudah diisi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Untuk mensertifikasi seluruh aset butuh banyak waktu dan sumber daya. Kami utamakan yang berlokasi di kota-kota besar dahulu,” ungkap Anita.

Baca: Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri Kamis Lusa

Sementara itu, Kepala Biro PBMN Kementerian PUPR Tri Agustiningsih mengemukakan bahwa sesuai hasil revaluasi 2017-2018, Kementerian PUPR memiliki total BMN mencapai 43.177 Nomor Urut Pendaftaran (NUP).

Rinciannya, lanjut Tri, sebanyak 10.494 bersertifikat, 24.657 belum bersertifikat, dan sisanya 8.026 tanpa keterangan.

Luas keseluruhan adalah 1.941.562.580 meter persegi.

“Tanpa keterangan dapat berarti aset tanah belum siap disertifikasi, sedang bersengketa dengan pihak ketiga, atau dokumen belum lengkap dengan akta pelepasan atau hibah,” ujar Tri.

Dari total 43.177 BMN yang berada dalam pengelolaan pihaknya, Tri menjelaskan bahwa terdapat 61 BMN yang bermasalah.
42 di antaranya bahkan belum bersertifikat. Sementara, 19 lainnya sudah bersertifikat tapi bermasalah.

KPK dan PUPR Bahas Efisiensi PBJ Senilai Total Rp107 Triliun

Sedangkan pembahasan hari ini, KPK yang diwakili oleh Koordinator Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaikha menyampaikan, bahwa KPK juga akan mendampingi Kementerian PUPR dalam upaya efisiensi keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Aida menjelaskan bahwa tujuan pembenahan proses bisnis dalam pelaksanaan PBJ adalah efisiensi keuangan negara.

Beberapa hal yang perlu didalami dalam PBJ, kata Aida, adalah reviu penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penentuan kewajaran harga, proses pemilihan vendor, konsultan profesional, dan lain sebagainya.

“Kita perlu melakukan reviu HPS dan penentuan kewajaran harga dalam PBJ. Bila perlu, kita libatkan pihak-pihak independen supaya hasilnya bisa lebih valid,” ujar Aida.

Selain itu, lanjut Aida, kita perlu didiskusikan mengenai PBJ di bawah Rp200 juta yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Menurut Aida, ada kecenderungan dari instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk memecah sejumlah program menjadi beberapa proyek yang nilainya di bawah Rp200 juta, sehingga dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

“Padahal, bila dianalisis proyek-proyek tersebut dapat dikonsolidasikan pengadaannya,” katanya.

Plt Sekjen Kementerian PUPR menjelaskan bahwa ada tiga paket PBJ prioritas di tahun 2020, yaitu pertama paket Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dengan nilai total Rp6,4 triliun, yang berlokasi di Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado.

Kedua, dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar total Rp1,2 triliun, untuk food estate Kalimantan Tengah dan Kawasan Industri Batang.

Dan ketiga, dukungan penanganan Covid-19, untuk fasilitas karantina infeksi penyakit menular di Pulau Galang dan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto menyampaikan bahwa sampai 22 September 2020, sudah ada total 5.244 paket tender atau seleksi PBJ di empat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian PUPR, dengan total nilai Rp107,1 triliun.

Sebanyak 4.677 paket di antaranya sudah selesai lelang dan 567 dalam proses dan belum lelang.

Rinciannya, 2.068 paket di Dirjen Sumber Daya Alam senilai Rp33,6 triliun, 1.733 paket di Dirjen Bina Marga senilai Rp47,1 triliun, 886 paket di Dirjen Cipta Karya senilai Rp23,1 triliun, dan 407 paket di Dirjen Penyediaan Perumahan senilai Rp3 triliun.

Disampaikan juga bahwa Kementerian PUPR telah menyusun sembilan strategi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam PBJ, melalui memo dinas Menteri PUPR Nomor 01/2020, tanggal 29 Juni 2020.

Sembilan strategi tersebut terdiri atas re-organisasi ULP dan Pokja PBJ, penguatan SDM, perbaikan mekanisme penyusunan HPS, pembinaan vendor (kontraktor dan konsultan), pemeriksaan hasil pekerjaan dengan melibatkan BPKP, penerapan manajemen risiko, pembentukan Unit Kepatuhan Internal pada unit organisasi dan Balai, pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi dan penguatan kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal (Itjen), dan continuous monitoring dengan penerapan teknologi informasi (PUPR 4.0).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini