News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Cemari Sungai Citarum, PN Bandung Wajibkan PT United Colour Indonesia Ganti Rugi Rp 5,6 M

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eti (55), bersama cucunya mencari udang kecil di muara Sungai Ciwidey yang airnya sudah surut di Kampung Muara Ciwidey, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2020). Udang kecil banyak hidup di muara anak Sungai Citarum tersebut setiap airnya surut dan menjadi berkah bagi sebagian warga setempat untuk dijadikan lauk pauk untuk makan atau dijual. Eti setiap kali menangkap udang kecil tersebut bersama cucunya dari pagi hingga siang berhasil mengumpulkan 5 hingga 7 gelas udang kecil yang kemudian dijual seharga Rp 5.000 per gelas. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan United Colour Indonesia (PT UCI) bersalah karena mencemari Sungai Citarum pada Selasa (22/9/2020)

PT UCI yang tidak pernah hadir di persidangan dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,6 miliar, sesuai dengan tuntutan dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Putusan ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK  di Jakarta, Rabu (23/9/2020)

Dalam keterangannya, dirjen Roy berujar putusan ini berdasarkan gugatan KLHK karena PT UCI tidak serius mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.

Baca: Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lia Ladysta Syok, Kuasa Hukum: Manusiawilah

PT UCI terbukti telah mencemari lingkungan hidup di lokasi pabriknya di Jl. Nanjung Cibodas, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Bale Bandung memutus perkara tanpa dihadiri PT UCI, dengan pertimbangan hukum PT UCI telah dipanggil secara patut namun tidak hadir (putusan verstek).

“Penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum,” kata Roy.

Selain menggugat PT UCI, KLHK juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya yang mencemari DAS Citarum yakni PT Kawi Mekar, PT How Are You Indonesia dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry.

Baca: Perangi Sampah Plastik, Pemerintah Komitmen Perbaiki Citra Sungai Citarum

Baca: 150 Kepala Keluarga Mengungsi Akibat Tanggul Anak Sungai Citarum di Muaragembong Jebol

Roy mengatakan PN Negeri Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar dengan akta perdamaian (akta van dading).

Adapun PN Jakarta Utara memutus PT How Are You Indonesia harus membayar ganti rugi Rp 12 miliar.

Sedangkan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan PT Kamarga Kurnia Textile Industry membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

“Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama kami akan tetap menindak. Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran yang lalu dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Dirjen Gakkum tersebut.

Roy berujar mencemari lingkungan merupakan kejahatan sangat luar biasa, karena dampaknya langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang luas untuk waktu lama.

“Ditjen Gakkum tidak akan berhenti dan menyeret pencemar,” kata Roy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini