Ia mengatakan, pengangkatan Jenderal Gatot Nurmantyo dengan persetujuan DPR dan pemberhentian pun atas persetujuan DPR.
DPR, ketika itu telah menyepakati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat Panglima TNI yang baru.
Seluruh fraksi di DPR semuanya aklamasi setuju memberhentikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo .
"Jadi tak ada permasalahan yang harus diramaikan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan hal yang biasa."
"Tak ada hubungannya dengan nobar film G30s/PKI , jadi jangan melebar kemana-mana. Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya," katanya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Chaerul Umam, Kompas.com/M Wismabrata/Rakhmat Nur Hakim)