Dan bahkan tidak diketahui dimana diletakkannya tanah bekas galian tersebut.
Untuk itu, Komisi III DPR RI akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, memanggil instansi lain yang berkompeten untuk masuk ke dalam dan memastikan benar ada atau tidaknya jalur dari dalam sel menuju ke luar sel tersebut.
"Kami ingin mengetahui betul modus operandinya seperti apa, tentunya kita tidak ingin hal serupa terulang kembali. Karena kejadian seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya dan sampai saat ini tidak diketahui motif dan modusnya seperti apa. Maka dari itu kami tidak ingin ke depannya hal-hal yang seperti ini terjadi lagi," tandas Adies.
Melalui kunjungan ini Adies menjelaskan, Komisi III DPR RI berkesimpulan akan melakukan investigasi lebih lanjut ke Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas terkait persoalan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengambil keputusan terkait kasus ini.
"Melalui investigasi, nantinya kami akan mendengar hasil dari Polda sejauh mana penyidikan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian apakah ada keterlibatan oknum baik dari dalam maupun dari luar Lapas. Kita ingin agar sistem di Lapas ini bisa berjalan dengan baik sehingga kasus serupa tidak lagi terulang," imbuhnya.
Sebagian berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Profil Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Dua Kali Kabur dari Penjara