News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang: Ini Bukan Kali Pertama

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Andika Dwi Prasetia menyatakan, pihaknya kini masih mendalami peristiwa kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara asal China bernama Cai Changpan alias Antoni kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

Ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.

Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. Sosok Changpun menjadi perhatian.

Baca: Kemenkumham Sebut Ada Napi yang Diancam Terkait Kaburnya Terpidana Mati Kasus Narkoba Cai Changpan

Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.

Narkoba kiriman dari WN Hong Kong

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Baca: Terpidana Mati Cai Changpan Diduga Kabur Gunakan Alat Pembangunan Dapur untuk Gali Lubang di Sel

Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.

Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.

Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.

Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak Banten.

Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas. Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini