"Dulu itu kan tidak terjadi saat pendaftaran, tapi sekarang KPU sudah mengatur, sekarang sudah keluar PKPU yang sudah mengatur pembatasan-pembatasan," ungkapnya.
Jeirry menyebut sudah ada ketegasan dari sisi regulasi untuk mengatur dan membatasi agar tahapan Pilkada tidak menjadi arena penularan Covid-19.
"Menurut saya ada perbaikan, artinya kalau pola begini kita teruskan, kita bisa menjalankan tahapan dengan meminimalisasi penularan dalam tahapan Pilkada," ungkapnya.
Baca: PKPU 13/2020 Atur Materi Debat Paslon Pilkada Soal Strategi Atasi Pandemi Corona
Jeirry menilai pemangku kebijakan agar tak terburu-buru mengambil keputusan penundaan Pilkada.
"Kita tata kembali mekanisme Pilkada di masa pandemi, kuncinya di situ, itu tugas besar kita."
Jeirry menyebut bagaimana cara menyadarkan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.
"Kesadaran pemilih dalam tahapan pemilu harus diperkuat, peran kelompok agama NU dan Muhammadiyah dalam konteks ini menjadi penting," ungkapnya.
Evaluasi Terlebih Dahulu
Sementara itu, Jeirry menilai evaluasi harus dilakukan bersama sebelum menggelar Pilkada Serentak 2020.
"Yang sering dikeluhkan kan soal kerumunan, dalam konteks tahapan Pilkada, KPU belum mengambil kebijakan yang tegas, termasuk penindakan soal pengerahan massa."
"Sebaiknya kita evaluasi dulu kemampuan kita, apa yang kita lakukan sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, peserta pemilu, pemerintah, dan masyarakat pada umumnya," ungkapnya.
Baca: NasDem Minta Penyelenggara Pemilu Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Selama Proses Pilkada 2020
Jeirry menegaskan menempatkan keselamatan manusia harus menjadi prioritas paling tinggi.
"Pertanyaan kita apakah sudah secara proporsional dilakukan evaluasi terkait protokol penanganan Covid-19?" ungkapnya.
Pihaknya menilai dalam tahapan-tahapan sebelumnya protokol kesehatan tidak maksimal.