TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri divonis melanggar etik oleh Majelis Etik bentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
"Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Baca: PROFIL Febri Diansyah yang Undur Diri dari KPK, Pernah Digaungkan pada 2019 & Dibantah Firli Bahuri
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK mengutarakan hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Kemudian ia sebagai ketua KPK dinilai tidak menunjukkan keteladanan.
"Hal yang meringankan, Terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku dan Terperiksa kooperatif selama persidangan," tandas Tumpak.
Firli dinyatakan terbukti melakukan dugaan gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Ia menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta.
Total biaya sewa helikopter tersebut adalah Rp 28 juta.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, perbuatan Firli menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi memiliki dampak negatif terhadap pimpinan KPK.
Kepercayaan publik terhadap pimpinan, kata dia, berpotensi tergerus akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Firli seorang diri.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.
"Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat heli telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat melalui pemberitaan media massa sehingga berpotensi turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK, dan setidak-tidaknya berpengaruh terhadap pimpinan KPK secara keseluruhan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.
Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.