Bukan seperti saat ini yang fokus kepada pencegahan, tapi pada kenyataannya hanya sebagai penonton, contohnya dalam perkara Djoko Tjandra.
"Tidak perlu tabu OTT KPK, karena akan menghindari OTT akhirnya, ada yang lolos, yaitu kasus Djoko Tjandra. Ini kan tamparan semua kepada penegak hukum kita, termasuk KPK," kata Boyamin.
"Mestinya kan KPK bisa melakukan OTT terhadap kasusnya Djoko Tjandra karena ada suap menyuap di situ. Tapi karena kemudian kontroversi revisi UU KPK, dan kemudian Pak Firli yang kontroversi, itu menjadikan tabu OTT maka kemudian ada perkara besar malah lolos dan sekarang seperti jadi penonton," ujarnya. (tribun network/ham/dod)