TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri divonis melanggar etik oleh Majelis Etik bentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
"Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Baca: PROFIL Febri Diansyah yang Undur Diri dari KPK, Pernah Digaungkan pada 2019 & Dibantah Firli Bahuri
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK mengutarakan hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Kemudian ia sebagai ketua KPK dinilai tidak menunjukkan keteladanan.
"Hal yang meringankan, Terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku dan Terperiksa kooperatif selama persidangan," tandas Tumpak.
Firli dinyatakan terbukti melakukan dugaan gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Ia menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta.
Total biaya sewa helikopter tersebut adalah Rp 28 juta.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, perbuatan Firli menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi memiliki dampak negatif terhadap pimpinan KPK.
Kepercayaan publik terhadap pimpinan, kata dia, berpotensi tergerus akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Firli seorang diri.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.
"Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat heli telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat melalui pemberitaan media massa sehingga berpotensi turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK, dan setidak-tidaknya berpengaruh terhadap pimpinan KPK secara keseluruhan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.
Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Albertina memastikan Firli akan disanksi lebih berat jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran etik. Sebab, akan terhitung sebagai pengulangan perbuatan.
Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (2) di Perdewas tersebut yang berbunyi: (2) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka Sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya.
Baca: Firli Bahuri Pasrah Diputus Langgar Etik oleh Dewas KPK
"Kalau kita bicara dampak yang dilakukan, itu dalam Perdewas ini juga sudah diatur, bahwa (bila) yang bersangkutan sudah pernah melakukan dugaan pelanggaran etik lalu disidangkan dan terbukti sudah dijatuhi sanksi berarti berikutnya kita tak bisa jatuhi sanksi yang itu (sama) tapi harus yang lebih berat lagi, harus di atasnya, dan ini juga tentu putusan itu akan dipertimbangkan juga hal-hal yang memberatkan terperiksa," ujar Albertina Ho, dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (24/9/2020).
Berdasarkan penjelasan Pasal 9 poin 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan klasifikasi dampak atau kerugian sebagai pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk pelanggaran ringan.
Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk pelanggaran sedang. Sedangkan dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.
Karena perbuatan Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi, Dewan Pengawas menyatakan ia terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Karena itu majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yang berlaku selama 6 bulan.
Sementara itu menanggapi vonis tersebut, Firli menyampaikan bahwa ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Ia pun menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi," ujarnya.
Baca: Buntut Naik Heli, Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewas KPK
Kecewa
Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan Firli terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewas pada 24 Juni silam, mengaku kecewa dengan vonis ringan yang diterima Firli.
"Berkaitan dengan dulu permintaan saya jadi saksi kan meminta Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK, itu tadi belum dipenuhi. Saya juga sebenarnya sedikit kecewa, namun tetap menghormati," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Sebagai pelapor, Boyamin memang juga turut diperiksa Dewas dalam persidangan etik kasus tersebut.
Boyamin menambahkan walau sanksi tersebut ringan, namun sebenarnya cukup berat bagi Firli. Ia menganggap sanksi itu layaknya SP2 di sebuah perusahaan.
Sehingga Firli sampai berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Istilah kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya. Karena habis ini Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu. Artinya kan malah lebih berat bagi Pak Firli. Karena besok lagi setidaknya Pak FirliĀ sampai, kalau toh akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah dan akan memberikan keteladanan dalam melakukan tugas dan kewenangannya di KPK, jelasnya.
Firli menjadi pimpinan keempat dalam sejarah KPK yang pernah melanggar etik.
Sebelumnya, ada Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja terkait dengan sprindik Anas Urbaningrum, dan Saut Situmorang terkait pernyataannya di televisi swasta nasional.
Boyamin pun meminta Firli introspeksi atas vonis pelanggaran etik tersebut.
Ia berharap sanksi itu bisa membuat Firli setop membuat kontroversi dan kembali serius bekerja memberantas korupsi.
Diketahui sebelum kasus heli mencuat, Firli dinilai kerap membuat berbagai kontroversi. Di antaranya seperti seringnya berkunjung ke lembaga-lembaga negara yang dianggap hanya seremonial, serta memasak nasi goreng.
"Sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi, dan silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," ujar Boyamin.
Baca: Seorang Anggota Dewan Pengawas Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Ketua KPK Firli Bahuri?
"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentukĀ pemberantasan korupsi," ucapnya.
Boyamin meminta Firli mengembalikan KPK ke rel yang sebenarnya seperti OTT.
Menurut Boyamin, Firli tak perlu tabu dengan OTT. Ia menganggap OTT justru merupakan jatidiri KPK sesungguhnya.
Bukan seperti saat ini yang fokus kepada pencegahan, tapi pada kenyataannya hanya sebagai penonton, contohnya dalam perkara Djoko Tjandra.
"Tidak perlu tabu OTT KPK, karena akan menghindari OTT akhirnya, ada yang lolos, yaitu kasus Djoko Tjandra. Ini kan tamparan semua kepada penegak hukum kita, termasuk KPK," kata Boyamin.
"Mestinya kan KPK bisa melakukan OTT terhadap kasusnya Djoko Tjandra karena ada suap menyuap di situ. Tapi karena kemudian kontroversi revisi UU KPK, dan kemudian Pak Firli yang kontroversi, itu menjadikan tabu OTT maka kemudian ada perkara besar malah lolos dan sekarang seperti jadi penonton," ujarnya. (tribun network/ham/dod)