News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disanksi Teguran Tertulis Gara-gara Naik Helikopter Mewah, Firli Bahuri Janji Tak Mengulangi Lagi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Albertina memastikan Firli akan disanksi lebih berat jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran etik. Sebab, akan terhitung sebagai pengulangan perbuatan.

Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (2) di Perdewas tersebut yang berbunyi: (2) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka Sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya.

Baca: Firli Bahuri Pasrah Diputus Langgar Etik oleh Dewas KPK

"Kalau kita bicara dampak yang dilakukan, itu dalam Perdewas ini juga sudah diatur, bahwa (bila) yang bersangkutan sudah pernah melakukan dugaan pelanggaran etik lalu disidangkan dan terbukti sudah dijatuhi sanksi berarti berikutnya kita tak bisa jatuhi sanksi yang itu (sama) tapi harus yang lebih berat lagi, harus di atasnya, dan ini juga tentu putusan itu akan dipertimbangkan juga hal-hal yang memberatkan terperiksa," ujar Albertina Ho, dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan penjelasan Pasal 9 poin 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan klasifikasi dampak atau kerugian sebagai pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk pelanggaran ringan.

Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk pelanggaran sedang. Sedangkan dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.

Karena perbuatan Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi, Dewan Pengawas menyatakan ia terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Karena itu majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yang berlaku selama 6 bulan.

Sementara itu menanggapi vonis tersebut, Firli menyampaikan bahwa ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Ia pun menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi," ujarnya.

Baca: Buntut Naik Heli, Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewas KPK

Kecewa

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan Firli terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewas pada 24 Juni silam, mengaku kecewa dengan vonis ringan yang diterima Firli.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini