TRIBUNNEWS.COM - Mendapatkan uang muka mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki memanfaatkannya untuk berlibur ke Amerika. Di sana ia menyewa apartemen mewah milik Donald Trump.
Tingkah Jaksa bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari ini disebitkan dalam dakwaan. Ia disebit melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra sebagai uang muka untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Setelah memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking, Pinangki mendapat 450.000 dollar AS.
Kemudian, uang tersebut salah satunya digunakan oleh Pinangki untuk liburan ke Amerika Serikat.
Pinangki sempat membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat sebesar Rp 419.430.000 pada 16 Desember 2019 lalu.
Lalu, Pinangki pun sempat menyewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554,29.
Dengan nominal sebesar itu, tentu Pinangki menyewa apartemen milik Presiden AS Donald Trump yang tergolong mewah.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti, seperti apa tipe apartemen dan berapa lama ia menyewanya.
Tetapi bila melihat biaya sewa apartemen milik orang nomor satu di AS ini, nominal ratusan juta bisa mendapat apartemen terbaik.
Terlebih, apartemen milik Trump di New York ini tercatat dalam daftar apartemen termahal di penjuru negeri.
Dikutip dari Trumphotels, apartemen Trump yang termahal terletak di Trump International Tower, di Central Park West.
Lokasi tersebut menjadi satu di antara lokasi paling strategis dan paling eksklusif di New York.