TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/9/2020).
Hal itu menyusul berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tahap kedua.
Ketiga tersangka yang dibawa adalah Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Ketiga tersangka itu keluar dari kamar tahanan Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB.
Dari ketiga tersangka, hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo telihat tak mengenakkan rompi tahanan.
Dia tampak memakai seragam lengkap korps Bhayangkara saat digelandang keluar dari rutan Bareskrim Polri.
Terpantau, ketiganya juga tampak tak diborgol oleh pihak kepolisian.
Saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya, ketiganya kompak bungkam sembari masuk ke mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra pada hari ini, Senin (28/9/2020).
Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan itu telah berstatus tahap kedua. Berkas itu pun dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Iya rencanannya pagi ini dilimpahkan," kata Sambo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Lebih lanjut, Sambo menuturkan berkas perkara itu dilimpahkan sekaligus dengan alat bukti dan ketiga tersangka yang ditahan oleh kepolisian.
"Rencananya alat bukti dan tersangka diserahkan ke Kejati Jakarta Timur," tukasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra.
Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.